Total 25 Hari! Inilah Rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Versi Pemerintah

Libur nasional dan cuti bersama tahun 2026
Sumber :
  • pexel @annh

Pemerintah menetapkan total 25 hari libur resmi pada 2026, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 cuti bersama. Jadwal ini jadi acuan ASN, swasta, dan sektor pariwisata

Viva, Banyumas - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) telah mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri PAN-RB, dan Menteri Ketenagakerjaan. Berdasarkan SKB tersebut, tahun 2026 akan memiliki total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga keseluruhan mencapai 25 hari libur resmi.

Penetapan ini diharapkan memberi kepastian bagi masyarakat, dunia usaha, serta sektor pariwisata dalam menyusun agenda sepanjang tahun.

Rincian Libur Nasional 2026 Libur nasional 2026 mencakup berbagai peringatan keagamaan dan momen penting nasional, di antaranya:

Tahun Baru 2026

Isra Mikraj

Tahun Baru Imlek 2577

Hari Raya Nyepi/Tahun Baru Saka

Idulfitri 1447 H

Wafat Yesus Kristus

Hari Kebangkitan Yesus Kristus

Hari Buruh Internasional

Kenaikan Yesus Kristus

Hari Raya Waisak

Hari Lahir Pancasila

Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H

Hari Proklamasi Kemerdekaan RI

Maulid Nabi Muhammad SAW

Hari Raya Iduladha 1447 H

Hari Natal

Dengan total 17 hari, distribusi hari libur dinilai proporsional: Islam lima kali peringatan, Kristen empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, dan Konghucu satu kali.

Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama, antara lain:

16 Februari (Senin) – berdekatan dengan Imlek 2577

18 Maret (Rabu) – terkait Hari Suci Nyepi

20, 23, 24 Maret – rangkaian Idulfitri 1447 H

15 Mei (Jumat) – setelah Kenaikan Yesus Kristus

28 Mei (Kamis) – berdekatan Iduladha 1447 H 24 Desember (Kamis) – sebelum Hari Natal Cuti bersama ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diperkuat melalui Keputusan Presiden.

Sementara itu, sektor swasta dapat menjadikan jadwal ini sebagai acuan penyusunan kalender kerja. Menko PMK menegaskan, penetapan hari libur dan cuti bersama bukan hanya soal waktu istirahat, tetapi juga peluang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Libur panjang memungkinkan masyarakat lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarga. Selain itu, cuti bersama yang berdekatan dengan libur keagamaan diprediksi mampu mendorong pergerakan wisata domestik, yang pada akhirnya memberi dampak positif bagi perekonomian nasional

Pemerintah menetapkan total 25 hari libur resmi pada 2026, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 cuti bersama. Jadwal ini jadi acuan ASN, swasta, dan sektor pariwisata

Viva, Banyumas - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) telah mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri PAN-RB, dan Menteri Ketenagakerjaan. Berdasarkan SKB tersebut, tahun 2026 akan memiliki total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga keseluruhan mencapai 25 hari libur resmi.

Penetapan ini diharapkan memberi kepastian bagi masyarakat, dunia usaha, serta sektor pariwisata dalam menyusun agenda sepanjang tahun.

Rincian Libur Nasional 2026 Libur nasional 2026 mencakup berbagai peringatan keagamaan dan momen penting nasional, di antaranya:

Tahun Baru 2026

Isra Mikraj

Tahun Baru Imlek 2577

Hari Raya Nyepi/Tahun Baru Saka

Idulfitri 1447 H

Wafat Yesus Kristus

Hari Kebangkitan Yesus Kristus

Hari Buruh Internasional

Kenaikan Yesus Kristus

Hari Raya Waisak

Hari Lahir Pancasila

Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H

Hari Proklamasi Kemerdekaan RI

Maulid Nabi Muhammad SAW

Hari Raya Iduladha 1447 H

Hari Natal

Dengan total 17 hari, distribusi hari libur dinilai proporsional: Islam lima kali peringatan, Kristen empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, dan Konghucu satu kali.

Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama, antara lain:

16 Februari (Senin) – berdekatan dengan Imlek 2577

18 Maret (Rabu) – terkait Hari Suci Nyepi

20, 23, 24 Maret – rangkaian Idulfitri 1447 H

15 Mei (Jumat) – setelah Kenaikan Yesus Kristus

28 Mei (Kamis) – berdekatan Iduladha 1447 H 24 Desember (Kamis) – sebelum Hari Natal Cuti bersama ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diperkuat melalui Keputusan Presiden.

Sementara itu, sektor swasta dapat menjadikan jadwal ini sebagai acuan penyusunan kalender kerja. Menko PMK menegaskan, penetapan hari libur dan cuti bersama bukan hanya soal waktu istirahat, tetapi juga peluang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Libur panjang memungkinkan masyarakat lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarga. Selain itu, cuti bersama yang berdekatan dengan libur keagamaan diprediksi mampu mendorong pergerakan wisata domestik, yang pada akhirnya memberi dampak positif bagi perekonomian nasional