Polresta Banyumas Bongkar Sindikat Pecah Ban Mobil: 6 Tertangkap, 8 Buron, Begini Modusnya!
Kamis, 1 Januari 1970 - 07:00 WIB
Sumber :
- Dok. Polresta Banyumas
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, tiga unit sepeda motor, satu obeng, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, enam unit handphone, uang tunai Rp 1,3 juta, serta kendaraan dan ban mobil korban.
Baca Juga :
Padel Fever Sampai Purwokerto! Siap Siap Serbu Lapangan Rita Padel Club di Rita SuperMall Banyumas
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa komplotan ini telah melakukan aksi serupa di beberapa wilayah lain, termasuk Pekalongan, Demak, dan Pemalang.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Baca Juga :
testing tagging ah lagi correction2
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu delapan pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).