KPK Tahan Eks Dirut PT PGN HPS, Diduga Terima Komitmen Fee SGD 500 Ribu Sebagai Imbalan Dalam Jual Beli Gas
Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:55 WIB
Sumber :
- Instagram @official.kpk
Dengan penahanan ini, publik berharap KPK tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memastikan perbaikan sistem bisnis di sektor energi.
Baca Juga :
Awaluddin Muuri Minta Dibebaskan, Sebut Kasus Pengadaan Lahan Cilacap Bukan Tindak Pidana Korupsi
Ke depannya, masyarakat dan pelaku industri mendambakan tata kelola energi yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi.