Mulai Oktober 2025, Kabel Optik Provider Internet di Cilacap Kena Retribusi, Ini Aturannya!

Kabel optik mulai ditertibkan
Sumber :
  • instagram @kantorsarcilacap

Pemkab Cilacap resmi berlakukan retribusi kabel optik provider internet mulai Oktober 2025 sesuai Perda No 1 Tahun 2024. Provider wajib tertib data instalasi

Toko Serba 35 Terbakar! Petugas Damkar Majenang dan BPBD Kerahkan Armada Padamkan Api

Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap resmi mulai menertibkan pemasangan kabel optik milik penyedia layanan internet (provider) dan mengenakan retribusi khusus sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Aturan ini efektif berlaku mulai Oktober 2025 dan ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga kerapian tata ruang kota.

Buku Hilang, Pojok Baca Sepi: Program Literasi Cilacap Mulai Gagal Fungsi

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, menegaskan bahwa para pengusaha provider wajib segera melakukan pendataan jumlah kabel yang telah terpasang.

Pendataan tersebut menjadi dasar penarikan retribusi dan pengaturan instalasi kabel optik di seluruh wilayah Cilacap.

Rakor POK Cilacap Ungkap Fakta Menarik di Balik Capaian Anggaran dan Strategi Kejar Target Akhir Tahun

Dikutip dari akun Instagram @cilacap_kekinian, Sadmoko mengatakan Semua provider harus kooperatif. Jumlah instalasi kabel harus tercatat jelas sehingga tidak ada lagi pemasangan liar yang mengganggu estetika maupun infrastruktur.

Untuk mengawal kebijakan ini, Pemkab Cilacap membentuk tim kerja lintas OPD yang melibatkan Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo).

Halaman Selanjutnya
img_title