Sean “Diddy” Combs Divonis 50 Bulan Penjara atas Kasus Prostitusi

Sean Combs alias Diddy
Sumber :
  • spectrumnews1

Dalam putusan, selain hukuman penjara 50 bulan dan denda setengah juta dolar, Combs juga dijatuhi masa pembebasan bersyarat selama lima tahun.

Muncul Nama Baru, Rekan Senegara STY Diisukan Tangani Timnas Indonesia Andai Patrick Kluivert Out

Subramanian memuji keberanian para korban yang telah maju bersaksi. “Tidak ada gunanya menyembunyikan kekerasan di balik pintu tertutup. Kami mendengarkan Anda,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa perilaku kriminal Combs akan selamanya melekat pada namanya, meski ia masih memiliki kesempatan kedua untuk menebus kesalahannya dengan mendukung korban kekerasan di masa depan.

Bupati Banyumas Ungkap Gebyar Pendidikan Nonformal Jadi Kunci Kurangi Anak Tak Sekolah

Sebelum keputusan dibacakan, Diddy meminta maaf kepada para korban, termasuk Cassie Ventura dan keluarganya, dengan air mata.

Ia mengaku menyesal, merasa mengecewakan ibunya, dan berjanji tidak akan lagi melakukan kekerasan terhadap siapa pun.

Pasukan Pakistan dan Afghanistan Bentrok di Perbatasan Khost

Meski bebas dari dakwaan serius terkait perdagangan seks dan konspirasi pemerasan, Diddy tetap dihukum berdasarkan Mann Act, undang-undang yang melarang pengangkutan individu antarnegara bagian untuk tujuan prostitusi.