Skandal Tanah HGU Caruy: Eks Sekda Cilacap Diduga Terima Fee Rp 1,8 Miliar dari Proyek Fiktif

Sidang kasus korupsi tanah HGU Caruy, Cilacap
Sumber :
  • Tiktok @dapurmbahuyutmaos

Kasus korupsi tanah HGU Caruy, Cilacap, menyebabkan negara rugi Rp 237 miliar. Eks Sekda Awaluddin Muuri diduga menerima Rp 1,8 miliar dari proyek pengadaan tanah fiktif

Toko Serba 35 Terbakar! Petugas Damkar Majenang dan BPBD Kerahkan Armada Padamkan Api

Viva, Banyumas - Skandal proyek pengadaan tanah di Desa Caruy, Kabupaten Cilacap, mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan adanya dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 237,94 miliar.

Kasus ini menyeret tiga terdakwa, yakni eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri, eks Kabag Perekonomian Setda Cilacap Iskandar Zulkarnain, dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) Andhi Nur Huda.

Buku Hilang, Pojok Baca Sepi: Program Literasi Cilacap Mulai Gagal Fungsi

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (3/10/2025), jaksa mengungkap bahwa ketiganya menikmati aliran dana miliaran rupiah dari proyek pembelian tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT RSA.

Uang tersebut berasal dari hasil transaksi fiktif antara PT Cilacap Segara Artha (CSA), perusahaan milik BUMD Pemkab Cilacap, dengan PT RSA.

Rakor POK Cilacap Ungkap Fakta Menarik di Balik Capaian Anggaran dan Strategi Kejar Target Akhir Tahun

Dari hasil penyelidikan, Andhi Nur Huda disebut menerima Rp 230 miliar, Iskandar memperoleh Rp 4,3 miliar, dan Awaluddin Muuri mendapat bagian Rp 1,8 miliar.

“Transaksi pembelian tanah tersebut tidak pernah dilakukan sesuai prosedur dan appraisal harga tanah tidak sah secara hukum,” kata jaksa Teguh Ariawan dalam persidangan di Tipikor Semarang pada 3 Oktober 2025.

Halaman Selanjutnya
img_title