Kades Cendono Kudus Diduga Korupsi Dana Desa Rp571 Juta, Berkas Kasus Resmi P21

Kades Cendono Kudus terseret kasus korupsi desa
Sumber :
  • Humas Polres Kudus

Kasus korupsi APBDes Cendono, Kudus, menjerat Kades UM dengan kerugian negara Rp571 juta. Berkas dinyatakan lengkap (P-21), dan kasus siap berlanjut ke tahap penuntutan

Awaluddin Muuri Minta Dibebaskan, Sebut Kasus Pengadaan Lahan Cilacap Bukan Tindak Pidana Korupsi

Viva, Banyumas – Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, akhirnya memasuki babak baru. Berkas perkara yang ditangani Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kudus resmi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kudus pada 1 Oktober 2025.

Tersangka dalam kasus ini adalah UM (57), Kepala Desa Cendono periode 2021–2025. Ia diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022 dan 2023, termasuk dana pada bidang pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, hingga hasil lelang sewa tanah kas desa.

Dari BLBI hingga Jiwasraya: Refleksi atas Uang Rakyat yang Pernah Hilang dan Harapan yang Kembali Menyala

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp571.245.878.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka tanpa laporan pertanggungjawaban yang sah.

Prabowo Serahkan Hasil Sitaan Negara: Mengingat Deretan Skandal yang Pernah Menguras Uang Rakyat

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh berkas ke kejaksaan untuk segera dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).

“Dengan dinyatakannya berkas lengkap atau P-21, kami berkoordinasi dengan Kejari Kudus agar proses hukum bisa segera masuk ke tahap penuntutan,” ujarnya, Selasa (7/10/2025) dikutip dari laman Humas polres Kudus.

Dari hasil penyidikan, UM diketahui beberapa kali memerintahkan bendahara desa untuk mencairkan dana kegiatan, yang kemudian dialihkan ke rekening pribadinya di salah satu bank BUMN.

Namun, saat diminta bukti pertanggungjawaban, tersangka tidak mampu menunjukkannya. Atas perbuatannya, UM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan dana desa.

“Dana desa harus dikelola secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat. Siapa pun yang menyalahgunakannya akan kami tindak sesuai hukum,” tegas AKBP Heru. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa agar tidak bermain-main dengan anggaran publik.

Pemerintah Kabupaten Kudus juga menyatakan siap memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang