Karyawan Sendiri Bobol Brankas Kantor di Karanganyar, Uang Rp57 Juta Raib untuk Judi dan Liburan ke Bali
- pexel @paula
“Pelaku kami tangkap di wilayah Sragen, tepatnya di tol Ngangkruk, saat hendak merental mobil,” ungkap AKP Wikan. Dari hasil pemeriksaan, IFR mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli ponsel Samsung Galaxy S23 FE, membayar utang, bermain judi online, serta liburan ke Bali.
Aksi nekat ini membuatnya harus berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman pidana sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan agar memperketat sistem keamanan internal, terutama terkait akses karyawan terhadap aset penting seperti brankas dan ruang keuangan.
Aparat Polres Karanganyar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tindak kejahatan, terutama yang dilakukan dengan penyalahgunaan kepercayaan di lingkungan kerja.
“Kepercayaan adalah tanggung jawab. Saat disalahgunakan, konsekuensinya berat,” tegas Wikan menutup pernyataannya.