Tak Lapor LKPM, Izin Usaha Bisa Dicabut! Begini Penegasan DPMPTSP Magelang
- Pemkab Magelang
Ia menjelaskan bahwa DPRD berkomitmen mendorong peningkatan investasi melalui kebijakan yang berpihak pada pelaku usaha.
“DPRD selalu terbuka terhadap aspirasi dan kendala yang dihadapi pelaku usaha. Kami siap memfasilitasi solusi terbaik,” ungkapnya.
Selain itu, Reni Dwi Riyana, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Magelang, memberikan pemahaman teknis mengenai cara pengisian LKPM yang benar. Ia mengingatkan bahwa laporan yang diberi catatan verifikator hanya bisa diperbaiki selama masa pelaporan berlangsung.
“LKPM dianggap sah ketika sudah disetujui oleh verifikator,” jelasnya. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan seputar teknis pelaporan dan kendala sistem OSS.
Menutup kegiatan, DPMPTSP membuka desk layanan khusus untuk membantu pelaku usaha mengisi LKPM secara langsung.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya pelaporan LKPM sebagai wujud tanggung jawab dan transparansi investasi.
Dengan demikian, pemerintah daerah dapat memperoleh data investasi yang akurat untuk mendukung perencanaan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Magelang.