Belum Punya Izin Operasional, Bajaj Online Maxride Disetop Dishub Solo!

Dishub Solo hentikan operasional bajaj online
Sumber :
  • instagram @maxridejateng

Dishub Solo menghentikan operasional bajaj online Maxride karena belum memiliki izin resmi, termasuk STNK dan TNKB. Regulasi roda tiga di Solo masih belum tersedia secara sah

Dukung PHBS Warga, Pemkab Banyumas dan Yayasan Taharah Resmikan Fasilitas MCK di Pasar Kidul

Viva, Banyumas - Kehadiran layanan bajaj online Maxride di Kota Solo yang sempat menarik perhatian publik kini resmi dihentikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo. Pemerintah menegaskan bahwa kendaraan roda tiga tersebut belum memiliki izin operasional resmi, termasuk kelengkapan administrasi seperti STNK dan TNKB.

Larangan tersebut diumumkan langsung melalui akun resmi Instagram @dishubsurakarta. Dalam unggahan itu, Dishub Solo menuliskan peringatan bahwa bajaj roda tiga dilarang menarik penumpang di wilayah Kota Solo hingga ada regulasi yang mengatur secara sah.

Muncul Nama Baru, Rekan Senegara STY Diisukan Tangani Timnas Indonesia Andai Patrick Kluivert Out

“Sehubungan dengan belum adanya regulasi yang resmi, untuk mobil bajaj roda tiga tidak boleh menarik penumpang di wilayah Kota Solo,” tulis Dishub Solo dalam pengumuman tersebut.

Kepala Dishub Kota Solo, Taufiq Muhammad, menjelaskan bahwa keputusan pelarangan ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, keberadaan bajaj online di Solo belum memenuhi persyaratan administrasi apa pun seperti STNK, TNKB hingga izin operasional belum ada sama sekali.

Bupati Banyumas Ungkap Gebyar Pendidikan Nonformal Jadi Kunci Kurangi Anak Tak Sekolah

Padahal, sejak awal Oktober 2025 lalu, bajaj online Maxride mulai beroperasi di sejumlah titik di Solo dan langsung menarik perhatian warga. Melalui promosi besar-besaran di media sosial, Maxride menawarkan tarif gratis bagi pengguna baru.

Dalam unggahan akun @maxrideindonesia dan @maxridejateng, promo bertuliskan “Rp10.000 dicoret jadi Rp0” sukses memicu rasa penasaran masyarakat. Namun, langkah ekspansi ini ternyata belum disertai kesiapan regulasi.

Dishub menilai operasional bajaj online tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas untuk beroperasi di wilayah Solo. Selain itu, belum ada peraturan daerah (Perda) maupun keputusan dari Kementerian Perhubungan yang mengatur secara spesifik transportasi roda tiga berbasis aplikasi di luar wilayah tertentu.

Sebagai informasi, Solo menjadi kota kedua di Jawa Tengah yang dijajal Maxride setelah sebelumnya diluncurkan di Semarang pada September 2025.

Di luar provinsi ini, layanan serupa sudah hadir di Yogyakarta, Medan, dan Makassar, dengan pola promosi yang sama.

Meski demikian, Dishub Solo menegaskan pihaknya tidak menolak inovasi transportasi digital, tetapi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar keselamatan dan kenyamanan masyarakat tetap terjamin