Viral di Jepara, Uang PKH Disalahgunakan untuk Judi Online, 3 Keluarga Dicabut Haknya!
- pexel @TimaMiroshnichenko
Kemensos RI mencabut bantuan tiga KPM PKH di Jepara setelah terdeteksi memakai dana bansos untuk judi online. Pemerintah menegaskan sanksi tegas bagi penyalahgunaan bantuan sosial
Viva, Banyumas - Kasus penyalahgunaan bantuan sosial kembali mencuat. Tiga keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, resmi dihapus dari daftar penerima bantuan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. Alasannya, dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga justru dipakai bermain judi online (judol).
Koordinator PKH Kabupaten Jepara, Kiki Ari Cahyo Prayitno, membenarkan adanya temuan tersebut.
Ia menjelaskan, tiga keluarga yang terdeteksi bermain judi online memang termasuk kategori penerima bansos aktif dan memenuhi kriteria desil sebagai penerima bantuan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan data, aktivitas transaksi mereka menunjukkan adanya penggunaan dana untuk situs perjudian daring.
Dilansir dari akun Instagram @jeparakekinian, Kiki mengatakan Berdasarkan hasil penyandingan data KPM dari Kemensos RI dengan data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), ditemukan adanya transaksi pada situs judi online.
Karena itu, ketiganya dinyatakan tidak lagi berhak menerima bantuan. Menurutnya, keterangan awal di sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation) sempat tertulis EXCLUDE atau terindikasi terlibat judi online. Namun kini, status tersebut berubah menjadi “bansos tidak dipergunakan sesuai peruntukannya”.
Kiki menegaskan bahwa setiap pendamping PKH rutin mengingatkan para KPM agar menggunakan dana bantuan sebagaimana mestinya.