Modus Licik Saat Ibu Tak di Rumah: Polres Kebumen Ungkap Aksi Bejat Ayah Tiri Lecehkan Anak SD
- Humas Polres Kebumen
Polres Kebumen telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban.
Barang bukti berupa pakaian korban dan hasil pemeriksaan ahli telah dikumpulkan untuk memperkuat proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan dapat diperberat karena pelaku merupakan orang tua atau pengasuh korban. Kompol Faris Budiman mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan memperhatikan perubahan perilaku anak.
Ia juga menegaskan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban agar bisa pulih secara mental dan emosional.
“Kami mengajak semua pihak, baik keluarga maupun masyarakat, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak di Kebumen,” pungkasnya.