Awaluddin Muuri Minta Dibebaskan, Sebut Kasus Pengadaan Lahan Cilacap Bukan Tindak Pidana Korupsi
- instagram @kejaricilacap
Dengan demikian, ia berpendapat bahwa tidak ada unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Awaluddin Muuri meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan yang dibacakan, mengingat bahwa dalam perspektif hukum yang diajukan, tidak ada pelanggaran pidana yang bisa dibuktikan.
Pihak pembela berharap agar pengadilan dapat mempertimbangkan argumen hukum yang diajukan dan memutuskan kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum perdata.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada pendiriannya bahwa pengadaan lahan ini adalah tindak pidana korupsi yang merugikan negara, dan harus diproses secara hukum di pengadilan tipikor.
Kepada publik dan pihak terkait, kasus ini menjadi peringatan penting mengenai bagaimana pengelolaan dan pengadaan lahan oleh pemerintah daerah harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum. Tindak pidana korupsi memang harus diberantas, tetapi setiap perkara harus diselesaikan dengan cara yang benar sesuai dengan sifat kasusnya.