Polresta Cilacap Gulung Sindikat Pencurian: 11 Tersangka, 28 TKP, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Barang bukti hasil curian diamankan Polresta Cilacap
Sumber :
  • Humas Polresta Cilacap

Selain itu, beberapa kendaraan yang berhasil diidentifikasi pemiliknya akan segera dikembalikan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

Tahap II Kasus Korupsi Lampu SBNP Cilacap Rp 1,2 M: Barang Bukti dan Tersangka Diserahkan ke Meja Hijau

Para tersangka kini diamankan di Mapolresta Cilacap dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara satu tersangka lainnya dijerat Pasal 263 KUHP karena terlibat dalam pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.

Restorative Justice: Pencurian Pisang Demi Istri Hamil dan Utang Koperasi Berakhir Damai