Polresta Cilacap Gulung Sindikat Pencurian: 11 Tersangka, 28 TKP, Puluhan Barang Bukti Diamankan
- Humas Polresta Cilacap
Menurut Kombes Pol Budi Adhy Buono, sebagian besar pelaku adalah residivis yang kembali beraksi setelah keluar dari penjara.
“Beberapa di antaranya juga memalsukan STNK motor curian untuk dijual kembali,” jelasnya. Kapolresta menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Keamanan masyarakat adalah prioritas kami,” tegasnya.
Selain itu, beberapa kendaraan yang berhasil diidentifikasi pemiliknya akan segera dikembalikan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
Para tersangka kini diamankan di Mapolresta Cilacap dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara satu tersangka lainnya dijerat Pasal 263 KUHP karena terlibat dalam pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.