Polresta Cilacap Gulung Sindikat Pencurian: 11 Tersangka, 28 TKP, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Barang bukti hasil curian diamankan Polresta Cilacap
Sumber :
  • Humas Polresta Cilacap

Menurut Kombes Pol Budi Adhy Buono, sebagian besar pelaku adalah residivis yang kembali beraksi setelah keluar dari penjara.

Tahap II Kasus Korupsi Lampu SBNP Cilacap Rp 1,2 M: Barang Bukti dan Tersangka Diserahkan ke Meja Hijau

“Beberapa di antaranya juga memalsukan STNK motor curian untuk dijual kembali,” jelasnya. Kapolresta menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Keamanan masyarakat adalah prioritas kami,” tegasnya.

Restorative Justice: Pencurian Pisang Demi Istri Hamil dan Utang Koperasi Berakhir Damai

Selain itu, beberapa kendaraan yang berhasil diidentifikasi pemiliknya akan segera dikembalikan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

Para tersangka kini diamankan di Mapolresta Cilacap dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Isi Barang Bukti Kasus Arya Daru: Polisi Temukan Pelumas Pribadi, Kontrasepsi, dan Kartu Memori

Sementara satu tersangka lainnya dijerat Pasal 263 KUHP karena terlibat dalam pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.