Polresta Cilacap Gulung Sindikat Pencurian: 11 Tersangka, 28 TKP, Puluhan Barang Bukti Diamankan
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 07:36 WIB
Sumber :
- Humas Polresta Cilacap
Selain itu, beberapa kendaraan yang berhasil diidentifikasi pemiliknya akan segera dikembalikan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
Baca Juga :
Tahap II Kasus Korupsi Lampu SBNP Cilacap Rp 1,2 M: Barang Bukti dan Tersangka Diserahkan ke Meja Hijau
Para tersangka kini diamankan di Mapolresta Cilacap dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara satu tersangka lainnya dijerat Pasal 263 KUHP karena terlibat dalam pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.