Kasus Mengejutkan di Batang! Pria 39 Tahun Ditangkap Usai Diduga Lecehkan Anak Calon Istri
- pexel @KATRIN BOLOVTSOVA
Berdasarkan bukti dan keterangan yang ada, penyidik akhirnya menetapkan BH sebagai tersangka utama.
Dilansir dari laman Instagram @aslibatang, AKP Imam Muhtadi mengungkapkan Penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
Warga sekitar Karangasem Utara mengaku kaget mendengar kabar penangkapan BH. Menurut mereka, BH dikenal sebagai sosok yang pendiam dan jarang berinteraksi dengan lingkungan sekitar.
Warga tidak menyangka, karena dia terlihat biasa saja dan tidak pernah bikin masalah. Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga anak-anak serta berhati-hati terhadap lingkungan sosial sekitar.
Polres Batang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan seksual demi melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.**