Kasus Mengejutkan di Batang! Pria 39 Tahun Ditangkap Usai Diduga Lecehkan Anak Calon Istri
- pexel @KATRIN BOLOVTSOVA
Polres Batang menangkap BH (39), pria yang diduga lecehkan anak calon istrinya. Kasus ini terungkap dari laporan ibu korban. Pelaku kini dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak
Viva, Banyumas - Kasus mengejutkan terjadi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial BH (39), warga Kelurahan Karangasem Utara, Kecamatan Batang, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, pelaku telah resmi berstatus tersangka dan ditahan di Mapolres Batang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu berinisial TR (49), warga Watesalit, Batang, yang melaporkan adanya tindakan tidak senonoh terhadap anak laki-lakinya, RH (11).
Berdasarkan keterangan yang diterima polisi, korban sering bermain dan menginap di rumah BH — pria yang diketahui tinggal sendirian di kawasan Karangasem Utara. Yang membuat kasus ini semakin tragis, BH ternyata adalah calon suami dari TR.
Keduanya bahkan telah berencana menikah pada Agustus 2025 lalu. Namun, rencana tersebut batal total setelah TR mendengar pengakuan mengejutkan dari sang anak mengenai tindakan menyimpang yang dilakukan BH.
Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian bergerak cepat dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta mengantongi hasil visum dari rumah sakit.
Berdasarkan bukti dan keterangan yang ada, penyidik akhirnya menetapkan BH sebagai tersangka utama.
Dilansir dari laman Instagram @aslibatang, AKP Imam Muhtadi mengungkapkan Penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
Warga sekitar Karangasem Utara mengaku kaget mendengar kabar penangkapan BH. Menurut mereka, BH dikenal sebagai sosok yang pendiam dan jarang berinteraksi dengan lingkungan sekitar.
Warga tidak menyangka, karena dia terlihat biasa saja dan tidak pernah bikin masalah. Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga anak-anak serta berhati-hati terhadap lingkungan sosial sekitar.
Polres Batang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan seksual demi melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.**