Viral Aduan Infaq Diduga Dipatok hingga Rp200 Ribu di SD Tritih Wetan Cilacap, Begini Kronologinya

Ilustrasi Dinas Pendidikan cek aduan infaq sekolah
Sumber :
  • pexel @diana

Aduan soal infaq wajib di SD Tritih Wetan Cilacap viral di media sosial. Warga menilai infaq tidak seharusnya dipatok. Dinas Pendidikan bergerak cepat melakukan penelusuran dan klarifikasi

Buku Hilang, Pojok Baca Sepi: Program Literasi Cilacap Mulai Gagal Fungsi

Viva, Banyumas - Kasus dugaan pungutan berkedok infaq di SD Negeri Tritih Wetan Cilacap, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, tengah menjadi sorotan publik.

Aduan dari orang tua murid mengenai kewajiban membayar infaq sebesar Rp150.000 hingga Rp200.000 per siswa viral di media sosial, khususnya di kanal aduan masyarakat Lapor Mas Bup Cilacap, Kamis (9/10/2025).

Napi Rutan Demak Kabur Lewat Lubang Kipas RSUD Saat Dirawat! Begini Kronologinya

Dalam laporan tersebut, pelapor mempertanyakan alasan pihak sekolah mematok nominal infaq dengan dalih untuk pembangunan sekolah, seperti pembelian besi penutup gorong-gorong, baju drum band, baju karawitan, hingga perbaikan tembok belakang sekolah yang rusak.

“Kalau memang infaq, kenapa harus dipatok dan diwajibkan? Katanya untuk pembangunan sekolah,” tulis pengadu dalam laporan tersebut.

Rakor POK Cilacap Ungkap Fakta Menarik di Balik Capaian Anggaran dan Strategi Kejar Target Akhir Tahun

Aduan dengan kode LBIG1759975082 itu diterima oleh sistem pengaduan resmi Pemkab Cilacap dan langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cilacap pada hari yang sama. Berdasarkan catatan disposisi, laporan masuk pukul 08.58 WIB dan mulai diproses pada pukul 10.23 WIB oleh bidang terkait di Disdikbud.

Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Pendidikan memastikan akan melakukan klarifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran aduan dan mekanisme pengumpulan dana di sekolah.

“Kami akan memeriksa pihak sekolah dan komite pendidikan. Prinsipnya, segala bentuk pungutan yang tidak sesuai ketentuan harus dikaji dan dievaluasi,” ujar seorang pejabat Disdikbud Cilacap.

Menurut regulasi, setiap bentuk iuran di sekolah negeri harus bersifat sukarela dan tidak boleh bersifat memaksa.

Dana infaq atau sumbangan pun harus dikelola secara transparan serta melibatkan komite sekolah dan wali murid dalam pengambilan keputusan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara sumbangan sukarela dan pungutan wajib di lingkungan sekolah.

Jika benar ada unsur pemaksaan, maka kebijakan tersebut berpotensi melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Disdikbud menegaskan, hasil penelusuran akan diumumkan setelah proses verifikasi selesai.

Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk terus melapor jika menemukan praktik pungutan serupa di satuan pendidikan lainnya.

Kasus SD Tritih Wetan Cilacap menjadi pengingat pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam setiap kegiatan sekolah. Semangat gotong royong dan infaq sosial tetap diperlukan, namun harus dijalankan dengan prinsip keikhlasan, akuntabilitas, dan tanpa paksaan