Gasak Motor di Sragi, 4 Pelaku Sindikat Curanmor Akhirnya Diringkus Polres Pekalongan
- Polres Pekalongan
Dari tangan mereka, polisi menyita satu unit motor Honda Scoopy yang identik dengan milik korban serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
Kapolres Pekalongan, melalui Kasatreskrim AKP Rizal Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Sragi. Para pelaku ini diduga bagian dari jaringan curanmor lintas daerah,” ujarnya dikutip dari laman Polres Pekalongan.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kelompok ini sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Pekalongan dan sekitarnya. Mereka menggunakan modus mengintai kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan, lalu beraksi dengan cepat menggunakan kunci T.
Kini, keempat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kasus ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat setempat yang merasa lega atas keberhasilan polisi mengungkap sindikat tersebut.
Warga juga diimbau untuk lebih waspada dan selalu memastikan kendaraan terkunci dengan aman, terutama saat diparkir di luar rumah.