Mbah Tarman yang Nikahi Gadis 24 Tahun Ternyata Mantan Napi Kasus Penipuan Rp. 20 Triliun
- tvonenews
Kepada Kamid, pria lansia itu mengaku memiliki pedang samurai antik yang konon bernilai Rp. 20,03 triliun.
Dalam keterangan SIPP, Mbah Tarman meyakinkan Kamid bahwa pedang tersebut akan segera dijual, bahkan mengklaim sudah ada pembeli yang siap menebus barang antik itu.
Kamid pun diminta membantu proses penjualan, termasuk menanggung biaya operasional dan kebutuhan hidup Mbah Tarman.
Sebagai imbalan, Kamid dijanjikan akan mendapat bagian Rp. 3 triliun dari hasil penjualan. Tergiur janji besar itu, Kamid kemudian memberikan uang secara bertahap hingga mencapai Rp. 240 juta. Namun, janji itu tak pernah terwujud.
Mbah Tarman berdalih bahwa pencairan hasil penjualan pedang akan memakan waktu dua tahun. Setelah bertahun-tahun menunggu tanpa hasil, Kamid akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Kasus pun bergulir, dan Mbah Tarman dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman penjara hingga tahun 2022.