Inilah Bedanya KJP dan KJP Plus 2025, Ini Kriteria Penerima dan Cara Cek Besaran Dana Terbaru Mei 2025

Ilustrasi KJP Plus 2025
Sumber :
  • Ikatan Hukum Indonesia

VIVA, Banyumas - Berikut ini perbedaan antara KJP dan KJP Plus 2025 lengkap dengan kriteria penerima beserta cara cek besaran dana terbaru di bulan Mei 2025. Pemprov DKI Jakarta punya dua jenis bantuan pendidikan, yaitu KJP dan KJP Plus. Tujuannya sama: bantu siswa dari keluarga kurang mampu supaya bisa menyelesaikan pendidikan minimal sampai SMA atau SMK. 

Wabup Purbalingga Ungkap 7 Aksi Nyata Bela Negara 2025, Nomor 3 Paling Menginspirasi!

Walaupun namanya mirip, sebenarnya ada perbedaan cukup jelas antara keduanya.

KJP sendiri pertama kali diluncurkan tahun 2012 saat Jokowi jadi Gubernur. Lalu dilanjutkan oleh Ahok, dan kemudian dikembangkan jadi KJP Plus saat Anies menjabat. KJP Plus ini dibiayai penuh dari APBD DKI Jakarta.

Kasus Dana BMT Mitra Umat Pekalongan Mencuat Lagi, DPRD Desak Ada Kejelasan Nasib Uang Nasabah

Perbedaan KJP dan KJP Plus 2025

Perbedaan utamanya ada di tiga hal : 

Blora Kalah dari Jombang, Bupati Arief Ngegas Soal Ketidakadilan Dana Blok Cepu Siap Gugat ke MK

– Pertama, dari sisi sasaran. KJP ditujukan buat anak sekolah usia 6–21 tahun yang memang masih aktif sekolah. Sedangkan KJP Plus mencakup yang sekolah maupun yang ikut program belajar non-formal seperti PKBM.

– Kedua, soal fitur. KJP hanya dapat fasilitas TransJakarta gratis, sementara KJP Plus punya lebih banyak komponen bantuan: dari biaya rutin sampai tambahan untuk SPP, juga bisa dipakai beli alat tulis, seragam, sepeda, bahkan kebutuhan makan dan kesehatan.

– Ketiga, dari cara penggunaan. KJP biasanya non-tunai, cuma bisa dipakai untuk transaksi tertentu. Sementara KJP Plus disalurkan ke rekening dan bisa dicairkan tunai lewat ATM atau langsung di Bank DKI. Besarnya bantuan juga beda-beda, tergantung jenjang pendidikan siswanya.

Kriteria Penerimaan KJP 2025 

– Siswa berusia antara 6 hingga 21 tahun

– Siswa terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

– Siswa memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.

– Siswa terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sekarang berubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE)

– Tidak memiliki kendaraan pribadi roda 4

Besaran Dana KJP Plus 2025

Sebanyak 707.622 siswa terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025. Pencairan dana akan dimulai secara bertahap mulai 20 Maret 2025. 

Untuk penerima baru, dana akan disalurkan setelah proses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan kartu ATM, serta pemindahan dana oleh Bank DKI selesai dilakukan.

Halaman Selanjutnya
img_title