Inilah Bedanya KJP dan KJP Plus 2025, Ini Kriteria Penerima dan Cara Cek Besaran Dana Terbaru Mei 2025
Selasa, 6 Mei 2025 - 07:09 WIB
Sumber :
- Ikatan Hukum Indonesia
– Ketiga, dari cara penggunaan. KJP biasanya non-tunai, cuma bisa dipakai untuk transaksi tertentu. Sementara KJP Plus disalurkan ke rekening dan bisa dicairkan tunai lewat ATM atau langsung di Bank DKI. Besarnya bantuan juga beda-beda, tergantung jenjang pendidikan siswanya.
Kriteria Penerimaan KJP 2025
– Siswa berusia antara 6 hingga 21 tahun
– Siswa terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga :
Suzuki Access 125 Resmi Meluncur! Berikut Daftar Harga Motor Suzuki Lengkap Terbaru 2025
– Siswa memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.
– Siswa terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sekarang berubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE)
Baca Juga :
Deretan Mobil Listrik Canggih Mejeng di GIIAS Semarang 2025, Ada yang Dibanderol Mulai Rp300 Jutaan!
– Tidak memiliki kendaraan pribadi roda 4
Halaman Selanjutnya
Besaran Dana KJP Plus 2025