Terkuak! Satu Orang Jadi Pengumpul Utama Dana Korupsi Kuota Haji Kerugian Lebih Rp 1 T
- Instagram @official.kpk
KPK mengungkap satu orang pengumpul utama dana korupsi kuota haji 2023–2024. Dana mengalir dari biro perjalanan ke pejabat Kemenag, dengan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun
Viva, Banyumas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Hanya ada satu orang pengumpul utama dana yang menjadi pusat aliran uang dalam skandal yang menyeret banyak pihak di Kementerian Agama. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa seluruh dana bermuara pada individu tersebut.
“Ya, pasti ujungnya pada satu orang pengumpul utama,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Menurut Asep, aliran dana bermula dari biro-biro perjalanan haji yang menyetorkan uang ke asosiasi.
Selanjutnya, asosiasi menyalurkan dana tersebut ke oknum di Kementerian Agama secara bertingkat. Dana mengalir mulai dari level pelaksana, pejabat direktorat jenderal, hingga ke tingkatan lebih tinggi.
KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hasil penghitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kerugian negara dalam kasus kuota haji mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan memastikan pihak terkait tidak melarikan diri. Pada 18 September 2025, KPK menduga sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji ikut terlibat.
Fakta ini menunjukkan adanya praktik sistematis yang mengakar dalam penyelenggaraan haji. Skandal ini juga mendapat perhatian serius dari DPR RI. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji menemukan kejanggalan terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.