Dana KJP Plus 2025 Siap Dicairkan 5 Mei, Tapi Ada Syarat Krusial untuk Penerima Baru! Sudah Kamu Lengkapi Belum?
- KJP
PKBM: Rp300.000/bulan
Proses Pencairan KJP Plus untuk Penerima Baru
Berbeda dengan siswa yang sudah rutin menerima KJP, peserta baru harus melewati beberapa tahapan terlebih dulu sebelum dananya bisa dicairkan. Dalam unggahan dari akun resmi P4OP, disebutkan bahwa pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap I Tahun 2025 baru bisa dilakukan setelah proses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, serta penyerahan keduanya selesai dilakukan oleh Bank DKI.
Langkah-langkah pencairan untuk penerima baru adalah sebagai berikut:
– Bank DKI akan membuka rekening dan mencetak buku tabungan serta kartu ATM.
– Penerima baru akan diundang oleh Bank DKI untuk mengambil buku tabungan dan ATM.
Setelah buku tabungan dan ATM diterima, dana KJP Plus akan langsung dipindahkan ke rekening penerima. (*)