Skandal Judol Rp 8 Juta per Situs: Pejabat Komdigi Diduga Lindungi Ribuan Situs Judi Online Lewat Skema "Penjagaan" Digi

Mantan pegawai Komdigi tersangka Judol
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

Sementara Adhi Kismanto bertanggung jawab menyortir situs Judol yang akan dikeluarkan dari daftar blokir.

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penyitaan Kondom di Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

Alwin Jabarti Kiemas berperan sebagai bendahara yang mengelola distribusi dana hasil perlindungan situs, dan Muhrijan alias Agus menjadi penghubung dengan para agen situs judi, yakni Muchlis Nasution dan Deny Maryono.

Atas tindakan mereka, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait tindak pidana perjudian.