WNA Asal Nigeria Diamankan! Polres Kebumen Bekuk Sindikat Penipuan Online, Modus Dana Bantuan Panti Asuhan
Rabu, 21 Mei 2025 - 14:33 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Wahyu Kurniawan
Ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga satu miliar rupiah, atau pidana penjara paling lama empat tahun.