Intip Informasi BUP atau Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Simak Berdasarkan Jabatan

Ilustrasi - Batas Usia Pensiun PNS
Sumber :
  • Tangkapan layar/pexels: Sora Shimazaki

Banyumas – Sejumlah jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil atau PNS di bidang keahlian dan jenjang tertentu memiliki Batas Usia Pensiun atau BUP.

PPPK Setara PNS, DPRD Purworejo Bongkar Fakta dan Harapan di Balik UU ASN Baru

Diketahui BUP hingga 70 tahun, diantaranya seperti Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, hingga Guru Besar.

Cek informasi singkat BUP PNS berikut, dan jangan lupa pahami lebih lanjut pada ketentuannya dilansir dari akun Instagram @bkngoidofficial.

Tanah Desa Dikapling dan Dijual, Polres Wonosobo Bongkar Modus Licik Pejabat Desa

Ketentuan Batas Usia Pensiun berdasarkan jenis jabatan PNS, meliputi

● 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perakayasa Ahli Pertama dan Muda;

Belum Ada Kepastian! Menkeu Purbaya Tegaskan Usulan Kenaikan Gaji ASN Tak Sampai ke Meja Kerja Hingga Kini

● 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya;

● 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Halaman Selanjutnya
img_title