Pendaftaran PSE Privat Jadi Kewajiban, BYD Terjebak di Daftar Hitam Pemerintah
Rabu, 4 Juni 2025 - 11:35 WIB
Sumber :
- instagram @byd_indonesia
Kementerian Kominfo juga mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Baca Juga :
Komdigi Buka Suara Soal Wacana Satu Orang Satu Akun Medsos: Solusi Cegah Hoaks atau Batasi Kebebasan?
Selain itu, bagi PSE yang sudah terdaftar, sangat penting untuk selalu memperbarui data pendaftaran jika terjadi perubahan layanan atau entitas usaha, agar informasi yang dimiliki pemerintah selalu akurat dan valid.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan seluruh penyelenggara sistem elektronik dapat beroperasi dengan transparan dan berkontribusi positif terhadap ekosistem digital di Indonesia.
Pendaftaran dan pemutakhiran data menjadi kunci agar sistem elektronik dapat diawasi dengan baik demi keamanan dan kenyamanan pengguna.