Pendaftaran PSE Privat Jadi Kewajiban, BYD Terjebak di Daftar Hitam Pemerintah

BYD masuk daftar hitam karena belum daftar PSE Privat
Sumber :
  • instagram @byd_indonesia

Pemerintah menegaskan bahwa proses pendaftaran ini bukan hanya formalitas, melainkan langkah penting untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola sistem elektronik agar lebih transparan dan akuntabel.

Komdigi Buka Suara Soal Wacana Satu Orang Satu Akun Medsos: Solusi Cegah Hoaks atau Batasi Kebebasan?

Menanggapi isu ini, Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, memastikan bahwa pihaknya sedang berupaya menyelesaikan masalah pendaftaran ini.

Dikutip dari laman Viva, Luther Panjaitan menjelaskan Web BYD sedang ditangani oleh tim legal lebih ke persyaratan administratif saja.

Bocoran Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026: Tahun Depan Ada 25 Hari Libur Panjang!

Hal ini menunjukkan bahwa kendala yang dialami BYD terkait dengan pelengkapan dokumen administratif, dan mereka berkomitmen untuk segera melengkapi persyaratan agar bisa terdaftar resmi.

Kementerian Kominfo juga mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Mengapa Pemerintah Dorong Swasta Beli BBM dari Pertamina, Bukan Impor Sendiri

Selain itu, bagi PSE yang sudah terdaftar, sangat penting untuk selalu memperbarui data pendaftaran jika terjadi perubahan layanan atau entitas usaha, agar informasi yang dimiliki pemerintah selalu akurat dan valid.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan seluruh penyelenggara sistem elektronik dapat beroperasi dengan transparan dan berkontribusi positif terhadap ekosistem digital di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
img_title