Korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara Terus Membengkak, Total Kerugian Rp 1,6 Miliar
Kamis, 5 Juni 2025 - 17:42 WIB
Sumber :
- instagram @polresurakarta
Mereka juga menduga NNP, pemilik koperasi, melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Para korban menuntut agar NNP bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para nasabah.
Bejo menegaskan Uang itu hasil kerja keras nasabah dan para nasabah hanya ingin hak nya kembali. Mereka juga berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang agar tidak ada lagi korban lain yang jatuh dalam jeratan investasi bodong berkedok koperasi.
Hingga kini, jumlah korban terus bertambah seiring banyaknya laporan dari wilayah lain yang merasa mengalami kerugian serupa.
Baca Juga :
Tidak Ada Lagi Tanda Kehidupan, Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Dilanjutkan dengan Alat Berat
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.