MK Tegas Diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution: Pilkada Pasaman Diulang Tanpa Eks Napi yang Tak Jujur

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

VIVA, BanyumasMahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan penting terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasaman tahun 2024.

Blora Kalah dari Jombang, Bupati Arief Ngegas Soal Ketidakadilan Dana Blok Cepu Siap Gugat ke MK

Dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada dengan perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 24 Februari 2025, MK mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution.

Keputusan ini diambil karena Anggit dianggap tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.

Gugat ke MK, Warga Desak Uang Pensiun DPR Dihapus: Hanya 5 Tahun Kerja, Seumur Hidup Menikmati Jadi Beban APBN

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian." kata Ketua MK, Suhartoyo kepada awak media pada Senin (24/2/2025)

Beliau menegaskan bahwa Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc., didiskualifikasi sebagai calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024.

MK Tegaskan Syarat Capres Cawapres Minimal Lulusan SMA, Pendidikan Minimal S1 Ditolak Batasi Hak Warga Negara

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa Anggit seharusnya bersikap terbuka mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.

Namun, ketidakjujuran terlihat dari tindakan Anggit yang membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa koreksi. 

Surat tersebut kemudian dikoreksi oleh pengadilan yang sama.

MK menekankan bahwa setiap pasangan calon wajib mengumumkan kepada publik mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana, meskipun hukuman yang dijalani kurang dari 5 tahun.

Selain itu, MK menemukan bahwa Anggit berupaya menyembunyikan identitasnya dengan tidak mengoreksi surat catatan kepolisian yang menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan kriminal.

Padahal, surat tersebut dikeluarkan sebelum penetapan pasangan calon.

"Anggit Kurniawan Nasution seharusnya telah menolak dan secara jujur menyatakan bahwa surat keterangan catatan kepolisian dimaksud adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data pribadi yang sebenarnya." tegas Suhartoyo.

Beliau juga menambahkan bahwa Anggit seharusnya menyatakan keberatan terhadap surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak pernah sebagai terpidana, karena hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.

Berdasarkan temuan tersebut, MK menyimpulkan bahwa pencalonan Anggit sebagai calon Wakil Bupati Pasaman cacat hukum dan tidak memenuhi syarat.

Oleh karena itu, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 60 hari sejak putusan diucapkan, tanpa mengikutsertakan Anggit sebagai calon wakil bupati.

Halaman Selanjutnya
img_title