Stop Sebut Oknum! Kakorlantas: Pelanggaran Polisi Tanggung Jawab Institusi

Irjen Agus serukan penghentian penggunaan istilah oknum.
Sumber :
  • instagram @kakorlantas_polri

Viva, Banyumas - Stop Sebut Oknum menjadi penegasan keras dari Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, terhadap maraknya istilah yang digunakan untuk menutupi kesalahan anggota. Menurutnya, setiap pelanggaran polisi harus diakui secara terbuka dan tidak dibebankan pada individu semata.

Detik Detik Pemotor RX King Terlindas Truk di Temanggung, Polisi Beberkan Kronologi Lengkap

Sebaliknya, seluruh kesalahan tersebut harus menjadi tanggung jawab institusi karena mencerminkan kondisi internal organisasi secara menyeluruh. Dalam keterangannya pada Minggu (1/6/2025), Kakorlantas menyatakan bahwa sudah saatnya institusi kepolisian bersikap transparan.

Ia menyerukan agar publik dan internal kepolisian tidak lagi menggunakan istilah yang bersifat menyamarkan seperti “oknum.” Penanganan atas pelanggaran polisi harus dilakukan secara terbuka dan menyeluruh, karena hal tersebut merupakan bentuk dari tanggung jawab institusi. Stop Sebut Oknum, karena itu justru menghambat reformasi dari dalam.

Drama Jalan Diblokir di Semarang: Dibongkar Polisi, Dipasang Lagi Saat Petugas Pergi

Pernyataan tegas Kakorlantas ini menegaskan bahwa pembenahan institusi tak cukup hanya dengan sanksi individu, tapi juga perlu perubahan budaya secara struktural.

Ia ingin menanamkan kesadaran bahwa setiap pelanggaran polisi merupakan refleksi dari kelemahan sistem yang harus diperbaiki bersama.

Terbongkar! Oknum Bhayangkari Diduga Selingkuh dengan Bhabinkamtibmas, Pasangannya Ternyata Guru SD di Kendal

Maka, Stop Sebut Oknum bukan hanya slogan, tapi panggilan untuk Polri menjalankan tanggung jawab institusi secara menyeluruh dan berani bertanggung jawab atas setiap tindakan anggotanya.

“Jangan lagi ada kata ‘oknum’. Pelanggaran yang dilakukan anggota adalah tanggung jawab institusi. Jangan tutupi dengan istilah ‘oknum’. Penindakan harus transparan dan tegas. Kita harus bersih dari dalam,” ujarnya yang dikutip dari akun Instagram @fakta.indo pada 10 Juni 2025.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa Polri sedang mendorong reformasi internal yang lebih terbuka dan akuntabel.

Irjen Agus juga menekankan bahwa tugas utama kepolisian adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan tulus dan ikhlas.

Untuk mewujudkan hal tersebut, layanan publik harus bersih dari praktik-praktik tidak etis dan pungli. Salah satu upaya konkret Polri dalam memperbaiki pelayanan publik adalah dengan mempercepat transformasi digital.

Inovasi seperti aplikasi SINAR untuk layanan SIM online dan aplikasi SIGNAL untuk pembayaran pajak kendaraan secara daring menjadi contoh nyata dari komitmen Polri dalam menerapkan prinsip Polri Presisi—prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

Halaman Selanjutnya
img_title