Simak! Pekerja atau Buruh yang Layak Dapat Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025

Syarat Pekerja Dapat BSU
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @kemnaker

● Bukan ASN, prajurit TNI, dan anggota POLRI

Bos Buruh Ungkap Presiden Prabowo Siap Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset serta RUU Ketenagakerjaan

● Gaji atau Upah maksimal Rp3.500.000/bulan

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3.500.000.

Gedung DPR Sepi Saat Buruh Gelar Aksi Besar 28 Agustus 2025 Polisi Siaga di Gerbang

Maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Jika Anda termasuk yang memenuhi syarat, siap-siap dapat Bantuan Subsidi Upah tahun ini.

Tarif Resmi Rp 275 Ribu, Tapi Buruh Dipaksa Bayar Rp 6 Juta untuk Sertifikasi K3, Wamenaker Terima Rp 3 M

Yuk, bantu sebarkan ke Rekan lainnya juga biar tidak ketinggalan info penting.