Simak! Pekerja atau Buruh yang Layak Dapat Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025
Rabu, 11 Juni 2025 - 09:06 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/Instagram @kemnaker
● Bukan ASN, prajurit TNI, dan anggota POLRI
Baca Juga :
Bos Buruh Ungkap Presiden Prabowo Siap Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset serta RUU Ketenagakerjaan
● Gaji atau Upah maksimal Rp3.500.000/bulan
Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3.500.000.
Maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Jika Anda termasuk yang memenuhi syarat, siap-siap dapat Bantuan Subsidi Upah tahun ini.
Baca Juga :
Tarif Resmi Rp 275 Ribu, Tapi Buruh Dipaksa Bayar Rp 6 Juta untuk Sertifikasi K3, Wamenaker Terima Rp 3 M
Yuk, bantu sebarkan ke Rekan lainnya juga biar tidak ketinggalan info penting.