Kasus Kakak Jual Adik ke Hidung Belang di NTB: Pengusaha MAA Resmi Jadi Tersangka
- instagram @poldantb
MAA diketahui merupakan seorang pengusaha asal Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Ia diduga kuat telah beberapa kali melakukan hubungan seksual dengan korban setelah membayar sejumlah uang kepada ES, kakak kandung korban, melalui sistem open booking online (BO).
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76i UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan eksploitasi anak ini bisa diungkap.
Pujawati juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban akan menjadi prioritas utama selama proses hukum berjalan.