Warga Banyumas Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu dari E Commerce, Ini Modus dan Ancaman Hukumannya!

Barang bukti uang palsu yang disita dari pelaku
Sumber :
  • instagram @polrespurworejo_

Atas perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Tahap 1 Selesai, Inilah Progres Jalan Lingkar Patikraja Banyumas yang Bakal Atasi Kemacetan Simpang Pasar

Saat ini, polisi juga tengah menelusuri jaringan penjual uang palsu di platform daring yang digunakan pelaku.

Pihak kepolisian bekerja sama dengan pengelola e-commerce dan media sosial untuk membongkar sindikat yang lebih luas.

Viral Dugaan Pecelehan Oknum Guru di SMAN 1 Jatilawang Banyumas, Ini Sikap Tegas Sekolah

Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya peredaran uang palsu melalui jalur digital yang kini semakin mudah diakses oleh masyarakat tanpa verifikasi yang memadai.