Warga Banyumas Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu dari E Commerce, Ini Modus dan Ancaman Hukumannya!
Jumat, 13 Juni 2025 - 05:42 WIB
Sumber :
- instagram @polrespurworejo_
Atas perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Baca Juga :
Tahap 1 Selesai, Inilah Progres Jalan Lingkar Patikraja Banyumas yang Bakal Atasi Kemacetan Simpang Pasar
Saat ini, polisi juga tengah menelusuri jaringan penjual uang palsu di platform daring yang digunakan pelaku.
Pihak kepolisian bekerja sama dengan pengelola e-commerce dan media sosial untuk membongkar sindikat yang lebih luas.
Baca Juga :
Viral Dugaan Pecelehan Oknum Guru di SMAN 1 Jatilawang Banyumas, Ini Sikap Tegas Sekolah
Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya peredaran uang palsu melalui jalur digital yang kini semakin mudah diakses oleh masyarakat tanpa verifikasi yang memadai.