Polisi di Purbalingga, Patroli dan Razia Peredaran Penjualan Miras Tanpa Izin

Polisi di Purbalingga Razia Peredaran Penjualan Miras Tanpa Izin
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @infopurbalingga.id

BanyumasPolisi melakukan razia sidak langsung ke warung yang menjual minuman keras (miras).

Kapolres dan Dandim Purbalingga Satu Panggung, Ajak Pemuda Jadi Pemimpin Berkarakter

Warung miras bermerek botolan tanpa izin yang bebas berjualan.

Lokasi warung berada di simpang empat Kelurahan Purbalingga Wetan, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga,

Detik Detik Pemotor RX King Terlindas Truk di Temanggung, Polisi Beberkan Kronologi Lengkap

Usai penelusuran, Polisi menyita empat botol miras dari warung tersebut. 

Kemudian memberikan peringatan terkait penjualannya.

Jangan Lewatkan! Festival Kentongan Purbalingga 2025 Siap Hibur Warga dengan Irama dan Warna Lokal di 12 Oktober 2025

Tak hanya itu, polisi juga melakukan pembinaan kepada penjual miras.

Menurut Kasi Humas Polres Purbalingga AKP Setyo Hadi mengatakan, personel dari Satsamapta melaksanakan patroli dan razia terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Hasilnya, ditemukan satu kios yang menjual minuman keras tanpa izin di wilayah Kelurahan Purbalingga Wetan.

Miras tersebut langsung diamankan polisi