Anggota DPRK Bener Meriah Nikah Lagi Diam Diam, Istri Sah Lapor Polisi Gegara Tak Dapat Izin Resmi
- Tiktok @fyp_gayo
Pengacara Nova, Fahruddin, menyatakan bahwa FG bisa dijerat Pasal 279 KUHP terkait pernikahan dalam ikatan yang sah tanpa izin dari pasangan pertama. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
Fahruddin juga menegaskan bahwa pernikahan kedua seharusnya dilakukan hanya setelah ada putusan cerai talak dari Mahkamah Syariah. FG disebut-sebut telah melanggar hukum perdata maupun pidana terkait perkawinan ganda.
Pihak keluarga istri sah meminta kepolisian untuk menangani kasus ini secara adil dan terbuka, mengingat posisi FG sebagai pejabat publik yang seharusnya memberi contoh yang baik.
Kasus ini bukan hanya mengundang simpati dari masyarakat, tetapi juga sorotan terhadap praktik poligami tanpa izin yang masih terjadi di Indonesia. Hingga kini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bener Meriah tengah memproses lanjutan kasus ini. Sementara itu, nama FG menjadi buah bibir dan sorotan tajam publik Aceh.