Pedagang Rambak Tewas Terlindas Bus di Wonogiri, Sopir Agra Mas Tak Ditahan?

kecelakaan bus Agra Mas yang tewaskan Edi
Sumber :
  • instagram @po_agramas

Viva, Banyumas - Seorang pedagang rambak bernama Edi (55) tewas dalam kecelakaan tragis yang terjadi di Wonogiri, tepatnya di area pool bus Agra Mas, Kelurahan Wonokarto.

Sopir di Kebumen Meninggal Jatuh dari Pohon Mahoni: Niat Cari Pakan Ternak Berujung Duka

Korban diketahui terlindas truk bus yang tengah bergerak mundur pada Senin malam (16/6/2025). Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena melibatkan sopir Agra Mas yang hingga kini tak ditahan oleh pihak berwenang.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa peristiwa yang merenggut nyawa pedagang rambak tersebut terjadi karena posisi korban berada di area blind spot, sehingga sopir Agra Mas tak melihatnya saat mengemudikan bus mundur.

Kembali Makan Korban! Jalur Tunggangan Jatiroto Tirtomoyo Wonogiri Bikin Truk Kunyit 9 Ton Terguling dan Sopir Terluka

Meski Edi tewas di tempat akibat terlindas truk, keluarga korban yang tinggal di Wonogiri justru meminta agar pengemudi tersebut tak ditahan, karena dinilai tidak sengaja. Alasan lain yang mendorong permintaan agar sopir Agra Mas tak ditahan adalah karena istri dari pedagang rambak Edi bekerja di kantin pool bus.

Hubungan kerja itu menimbulkan pertimbangan untuk menyelesaikan kasus tewas akibat terlindas truk ini melalui pendekatan kekeluargaan. Pihak kepolisian Wonogiri pun mempertimbangkan penyelesaian melalui restorative justice.

Pria Asal Cilacap Tewas Tertabrak Kereta di Kebumen, Identitas Terungkap Lewat Alat Canggih Polisi!

Korban, Edi, yang sehari-hari dikenal sebagai pedagang rambak keliling, tewas seketika di tempat kejadian.

Polisi menyebut korban berada di posisi blind spot saat bus bergerak mundur, sehingga sopir bus Agra Mas, berinisial AS (51), tidak mengetahui keberadaan korban di belakang kendaraan.

Dalam keterangannya, Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Subroto menjelaskan bahwa AS akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, proses hukum ini kemungkinan besar akan mengarah pada restorative justice (RJ), mengingat permintaan dari pihak keluarga korban.

AKP Subroto dilansir dari laman Instagram @wonogirikita mengatakan Ada permintaan dari istri korban agar sopir tidak ditahan karena dua alasan utama. Pertama, istri korban meyakini bahwa sopir tidak tahu jika Edi masih berada di belakang bus, karena kondisi blind spot yang menyulitkan penglihatan.

Kedua, istri korban juga diketahui bekerja di kantin pool bus Agra Mas, sehingga memiliki hubungan langsung dengan lingkungan kerja sopir.

Faktor-faktor ini memperkuat kemungkinan diselesaikannya kasus secara damai melalui RJ. Meski demikian, polisi tetap menahan bus dan sopir untuk keperluan penyelidikan.

Halaman Selanjutnya
img_title