Karyawan SPBU di Purbalingga Bobol Laci dan Gasak Uang Rp 22 Juta, Alasannya Bikin Geleng-Geleng!
Kamis, 19 Juni 2025 - 11:30 WIB
Sumber :
- Humas Polres Purbalingga
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pencurian tersebut dilatarbelakangi oleh tekanan ekonomi.
Baca Juga :
Update Terbaru! Proyek Sami Laris Swalayan Purbalingga Hampir Rampung, Siap Grand Opening Akhir Tahun 2025
MA mengaku terlilit utang pinjaman online (pinjol) akibat kalah bermain judi online (judol).
Sebagian uang hasil curian telah dibawa kabur oleh rekan pelaku yang masih dalam pengejaran polisi.
Baca Juga :
PLN ULP Purbalingga Umumkan Jadwal Pemadaman Listrik 6 sampai 11 Oktober 2025, Ini Wilayahnya
Akibat perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun dan atau selama-lamanya lima tahun," imbuh Kasatreskrim Polres Purbalingga.