Karyawan SPBU di Purbalingga Bobol Laci dan Gasak Uang Rp 22 Juta, Alasannya Bikin Geleng-Geleng!

karyawan SPBU di Purbalingga ditangkap Polisi
Sumber :
  • Humas Polres Purbalingga

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pencurian tersebut dilatarbelakangi oleh tekanan ekonomi.

Update Terbaru! Proyek Sami Laris Swalayan Purbalingga Hampir Rampung, Siap Grand Opening Akhir Tahun 2025

MA mengaku terlilit utang pinjaman online (pinjol) akibat kalah bermain judi online (judol).

Sebagian uang hasil curian telah dibawa kabur oleh rekan pelaku yang masih dalam pengejaran polisi.

PLN ULP Purbalingga Umumkan Jadwal Pemadaman Listrik 6 sampai 11 Oktober 2025, Ini Wilayahnya

Akibat perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun dan atau selama-lamanya lima tahun," imbuh Kasatreskrim Polres Purbalingga.