Didakwa 3 Pasal Berat, Oknum Polisi Polda Jateng Bunuh Bayi Kandung Kini Resmi Diserahkan ke Kejari Semarang
Jumat, 20 Juni 2025 - 10:32 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Untuk kepentingan penyidikan lanjutan dan mencegah potensi pelarian atau upaya menghilangkan barang bukti, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Semarang selama 20 hari ke depan.
Baca Juga :
Nenek Endang 78 Tahun Asal Klaten Disomasi Vidio Rp115 Juta Gara Gara Liga Inggris di Polda Jateng
"Soal motif yang dilakukan tersangka nanti di pengadilan ya," imbuhnya.