Buku Nikah Tertahan Kayim? Warga Pekaja Kalibagor Banyumas Bingung dan Resah!
- pexel @Reynaldo Yodia
Bahkan pada hari akad, warga tidak menerima buku nikah karena alasan berkas belum lengkap—padahal semua dokumen sudah diserahkan ke Pak Natham sebelumnya. Malam harinya, Pak Natham datang ke rumah pihak perempuan dan meminta amplop untuk penghulu, namun ditolak karena warga mengetahui bahwa hal tersebut tidak sesuai prosedur dan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
Sesuai aturan resmi, biaya pernikahan di luar KUA hanya Rp600.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tanpa ada pungutan tambahan.
Hingga kini, buku nikah pasangan tersebut belum diterbitkan karena diduga tertahan oleh Kayim.
Warga berharap agar Kementerian Agama Kabupaten Banyumas segera menindaklanjuti kasus ini. Pihak Kemenag Banyumas pun merespons singkat, menyatakan bahwa aduan sudah diteruskan ke atasan untuk ditindaklanjuti.