Terbongkar! Bandar Sabu Jaringan Lintas Kota Ditangkap Polresta Banyumas dengan Barang Bukti Ratusan Gram
Selasa, 25 Februari 2025 - 08:55 WIB
Sumber :
- Dok. Humas Polresta Banyumas
Sementara itu, dari OA, petugas mengamankan dua buku catatan penjualan sabu dan dua unit handphone.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP.