Terbongkar! Wanita Cantik di Purwokerto Sembunyikan Ribuan Obat Terlarang di Plafon Bikin Terkejut

Ilustrasi Wanita Purwokerto Sembunyikan Obat Terlarang
Sumber :
  • pexel @Marta Branco

Viva, Banyumas - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan warga. Kali ini, pelaku adalah seorang wanita berinisial HR (26), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur.

Heboh! Warga Purbalingga Tangkap Perempuan Pengedar Uang Palsu di Pasar Badog Modus Beli Telur

Wanita muda tersebut diamankan pada Minggu, 6 Juli 2025 sekitar pukul 13.05 WIB di rumahnya, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto.

Menurut keterangan Kompol Willy, saat didatangi petugas, HR sempat mengelak dan mengaku sudah tidak lagi berjualan obat-obatan terlarang. Bahkan, ia sempat mencoba mengarahkan polisi ke pihak lain yang disebutnya sebagai pelaku utama. Namun, kecurigaan petugas tak berhenti di situ.

Warga Tak Bisa Tidur! Suara Proyek Unsoed Purwokerto Gemuruh hingga Dini Hari

Dilansir dari laman Instagram @infoseputarpurwokerto, Kompol Willy mengatakan Petugas tetap melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan obat-obatan terlarang disimpan rapi di atas plafon rumah.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa: 1.945 butir obat jenis Tramadol, 1.995 butir obat jenis Trihexyphenidyl/Heximer, 29 butir Atarax Alprazolam, 45 butir obat kemasan silver dari saksi JA dan SM, Uang tunai Rp 200 ribu, dan Satu unit ponsel merek OPPO yang digunakan untuk transaksi.

Padel Fever Sampai Purwokerto! Siap Siap Serbu Lapangan Rita Padel Club di Rita SuperMall Banyumas

Kompol Willy juga mengungkap bahwa HR bukanlah pemain baru. Wanita muda ini ternyata residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman atas kasus serupa. Ia disebut sangat lihai menyembunyikan barang bukti dan membangun jaringan pemasaran di kalangan remaja dan mahasiswa.

Kompol Willy mengatakan HR dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Halaman Selanjutnya
img_title