APBD Batang 2025 Disahkan, Ini Rincian Anggaran dan Strategi Tutup Defisit Rp 139 M

Rapat DPRD Batang sahkan perubahan APBD tahun 2025
Sumber :
  • Pemkab Batang

Viva, Banyumas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2025. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Batang, Selasa (15/7/2025).

Warung Sate Pak Ipin Zizo Temanggung Ludes Terbakar, Diduga Kulkas Meledak Saat Warung Tutup!

Wakil Bupati Batang, Suyono, menyampaikan bahwa persetujuan ini merupakan hasil dari kolaborasi positif antara pihak eksekutif dan legislatif. Ia mengapresiasi kelancaran proses pembahasan yang dilakukan dengan tertib dan penuh tanggung jawab.

“Alhamdulillah, pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025 telah mendapat persetujuan bersama. Ini adalah bentuk kerja sama yang solid antara Pemerintah Daerah dan DPRD,” ujar Suyono dalam sambutannya dikutip dari Pemkab Batang.

Tangis dan Pelukan Iringi Penutupan PT Nina Venus Indonusa 3 Purbalingga yang Berhenti Operasi 30 September 2025

Dalam struktur yang telah disahkan, berikut rincian anggaran Perubahan APBD Kabupaten Batang 2025:

  • Pendapatan Daerah: Rp1.934.794.577.587 (Rp1,93 triliun)
  • Belanja Daerah: Rp2.074.652.775.737,73 (Rp2,07 triliun)
  • Defisit Anggaran: Rp139.858.198.150,73 (Rp139,85 miliar)

Untuk menutup defisit tersebut, Pemkab Batang mengandalkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp144.858.198.150,73, dengan rincian:

  • Penerimaan Pembiayaan: Rp144,85 miliar
  • Pengeluaran Pembiayaan: Rp5 miliar
  • Surplus Pembiayaan: Rp139,85 miliar
Mulai 29 September 2025, Ritel Modern di Rembang Wajib Tutup Pukul 10 Malam

Surplus pembiayaan tersebut akan digunakan langsung untuk menutupi kekurangan anggaran, memastikan APBD tetap seimbang dan program-program pembangunan tetap berjalan optimal.

Setelah disetujui DPRD, dokumen APBD akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Langkah selanjutnya adalah mengajukan evaluasi ke Gubernur Jawa Tengah agar dokumen ini bisa segera diimplementasikan,” jelas Suyono.

Ia juga menegaskan bahwa penyusunan APBD bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batang