Amplop Kondangan Kena Pajak, DPR Soroti Kebijakan yang Bikin Rakyat Keringat Dingin!

Mufti Anam saat menyuarakan keresahan rakyat di DPR
Sumber :
  • Instagram @mufti.anam

Viva, Banyumas - Wacana pemerintah untuk mengenakan pajak atas uang "amplop kondangan" dalam acara pernikahan menuai sorotan tajam dari anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam. Ia menyebut kebijakan pajak belakangan ini semakin tidak masuk akal dan membebani masyarakat kecil secara langsung.

Hasil Patrick Kluivert Gantikan STY, Media China Nilai Pemain Timnas Indonesia Masih Bingung

Dalam rapat kerja dengan pemerintah, Mufti Anam mengkritisi langkah Kementerian Keuangan yang dinilainya semakin agresif dalam mencari pemasukan negara, menyasar sektor-sektor kecil dan personal masyarakat.

"Kami dengar bahkan amplop kondangan dan hajatan akan dikenai pajak. Ini tragis dan bikin rakyat keringat dingin," tegas Mufti yang dikutip dari akun Youtube DPR RI.

Heboh! DPR Diduga Minta 900 Miliar ke Menkeu Purbaya Yudhi Skandal Praktik Gelap Fit and Proper Test BI!

Ia juga menyinggung kondisi di mana rakyat yang mencari penghasilan dari dunia digital seperti berjualan online di platform Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop mulai dikenai pajak.

Bahkan para influencer serta pekerja digital lainnya kini tak luput dari kewajiban pajak.

Menkeu Purbaya Sindir Pihak Kritik Kebijakan Cukai Rokok 2026 : Jangan Omong Saja Kalau Bisa Ciptakan Lapangan Kerja

"Rakyat yang jualan online di Shopee, TikTok, dan Tokopedia dipajaki. Influencer, pekerja digital, semuanya dipajaki. Sekarang amplop nikahan pun mau disikat negara. Ini menyakitkan," ucap Mufti dengan nada prihatin.

Menurutnya, kondisi ini tidak lepas dari keputusan pemerintah untuk mengalihkan dividen dari sejumlah BUMN ke entitas baru, Danantara.

Halaman Selanjutnya
img_title