TOPIK KHUSUS AKHIR PEKAN: Indonesia Dalam Bayang-Bayang Neo-ORBA, Militerisasi Demokrasi dan Ancaman Kebebasan Pers

Militerisasi Demokrasi dan Ancaman Kebebasan Pers.
Sumber :

Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi kebebasan pers.

5 Pemain Kunci Arab Saudi yang Jadi Ancaman Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Namun, implementasi undang-undang ini seringkali belum optimal, terbukti dari masih maraknya kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis.

Indra Sjafri Terima Peringatan dari Ketua PSSI Thailand, Persaingan Timnas Indonesia U-23 di SEA Games Semakin Panas

Di tengah ancaman ini, solidaritas antarjurnalis dan masyarakat sipil menjadi kunci.

Jika tekanan terhadap kebebasan pers terus dibiarkan, bukan hanya jurnalis yang akan menjadi korban, tetapi seluruh rakyat Indonesia yang berhak atas informasi yang jujur dan transparan.

Ancaman Menkeu Purbaya Gegerkan Publik, Dana Rp35,2 Triliun Rumah Subsidi Bisa Hilang Jika Hal Ini Terjadi

Revisi UU TNI ini harus ditolak secara tegas.

Masyarakat sipil, akademisi, jurnalis, dan seluruh elemen demokrasi harus bersuara.

Tidak cukup hanya mengkritisi, tetapi perlu ada gerakan nyata untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak menjadi pintu masuk bagi otoritarianisme baru yang berselubung reformasi militer.

Reformasi sektor keamanan yang sejati bukan tentang memperluas peran militer, melainkan memperkuat supremasi sipil, menegakkan akuntabilitas, dan memastikan bahwa militer hanya menjalankan fungsi utamanya: menjaga pertahanan negara, bukan mengendalikan pemerintahan.

Jika revisi ini dibiarkan, kita tidak hanya mundur ke masa lalu, tetapi juga menyerahkan demokrasi kita ke tangan mereka yang seharusnya berada di barak, bukan di kursi pemerintahan.

Sejarah telah mengajarkan bahwa kekuasaan militer yang tidak terkendali selalu membawa konsekuensi yang mengerikan bagi demokrasi dan hak asasi manusia.