3 dari 237 Korban Positif HIV Kasus Uncle Red China Mengguncang dan Akan Bertambah

Korban Uncle Red 3 Diantaranya Postiv HIV
Sumber :
  • Tiktok @hyana878

Selain itu, otoritas menegaskan bahwa apabila terbukti Jiao secara sadar menularkan penyakit menular seksual, ia bisa dijerat hukuman 3 hingga 10 tahun penjara, sesuai dengan hukum di Tiongkok.

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penyitaan Kondom di Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

Penyidikan pun masih terus berlangsung dan akan diperluas hingga seluruh wilayah tempat Jiao pernah melakukan aktivitas.

Kasus “Uncle Red” bukan hanya mengguncang media sosial, tetapi menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat akan pentingnya kewaspadaan digital, privasi, dan perlindungan terhadap kesehatan seksual.

Tidak Ada Lagi Tanda Kehidupan, Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Dilanjutkan dengan Alat Berat

Ini menjadi refleksi besar atas tantangan dunia maya dan realitas sosial yang semakin rumit di era digital.