Mantan Menteri Pertanian China Divonis Mati Bersyarat karena Terima Suap Rp626 Miliar

Ilustrasi Eks Menteri Pertanian China divonis mati
Sumber :
  • pexel @Lara Jameson

Tang Renjian, eks Menteri Pertanian China, divonis mati bersyarat 2 tahun setelah terbukti menerima suap Rp626 miliar. Kasus ini jadi bagian kampanye antikorupsi Xi Jinping

Rp1,8 Miliar Raib! 2 Pejabat Desa Reco Wonosobo Resmi Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Dilimpahkan ke Kejari Kasusnya

Viva, Banyumas - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) China, Tang Renjian, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan eksekusi selama dua tahun.

Putusan ini dibacakan oleh Pengadilan Rakyat Changchun, Provinsi Jilin, pada Minggu (28/9/2025).

Awaluddin Muuri Minta Dibebaskan, Sebut Kasus Pengadaan Lahan Cilacap Bukan Tindak Pidana Korupsi

Dikutip dari South China Morning Post, Tang terbukti menerima uang suap dalam bentuk tunai dan properti dengan nilai fantastis, yakni lebih dari 268 juta yuan atau setara Rp626 miliar.

Tindakan korupsi tersebut berlangsung dalam kurun waktu panjang, mulai 2007 hingga 2024, saat ia menduduki sejumlah jabatan penting di pemerintahan.

Kades Cendono Kudus Diduga Korupsi Dana Desa Rp571 Juta, Berkas Kasus Resmi P21

Majelis hakim menilai praktik korupsi Tang menyebabkan kerugian besar bagi kepentingan negara dan rakyat.

Oleh sebab itu, hukuman mati dengan penangguhan dua tahun dinilai pantas diberikan.

Halaman Selanjutnya
img_title