Polres Wonosobo Tangkap Pengedar Sabu dalam Operasi Dini Hari di Jalan Lingkar Utara

Konferensi Pers Polres Wonosobo ungkap Kasus Peredaran Sabu.
Sumber :
  • Polres Wonosobo

Banyumas Viva – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus ditingkatkan. Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo kembali berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Rp1,8 Miliar Raib! 2 Pejabat Desa Reco Wonosobo Resmi Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Dilimpahkan ke Kejari Kasusnya

Seorang pria berinisial R (42), warga Kecamatan Wonosobo, ditangkap saat operasi yang digelar dini hari di kawasan Jalan Lingkar Utara.

Penangkapan berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 00.10 WIB, tepat di sebelah sebuah bangunan kosong.

Heboh! Warga Purbalingga Tangkap Perempuan Pengedar Uang Palsu di Pasar Badog Modus Beli Telur

Bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku yang kedapatan membawa sabu.

Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu seberat 2,1 gram yang dibungkus dalam plastik bening, dilapisi tisu putih dan lakban merah. Barang tersebut disimpan dalam bungkus rokok dan digenggam di tangan kanan pelaku.

Bahu Jalan Ambles, Truk Bermuatan Log Kayu di Wonosobo Terjun ke Jurang 30 Meter! Begini Kondisinya

Selain itu, polisi juga menyita tas selempang berisi alat isap sabu (bong), pipet kaca, korek api gas, plastik klip, dan sebuah ponsel pintar yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Secara keseluruhan, terdapat 12 barang bukti yang diamankan dalam kasus ini. Empat orang saksi turut dimintai keterangan, terdiri dari dua warga sipil dan dua anggota polisi yang terlibat dalam penangkapan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, menyampaikan bahwa penyelidikan masih berlanjut guna mengungkap kemungkinan jaringan yang terkait dengan pelaku.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika. Ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat, tetapi perlu keterlibatan semua pihak,” tegasnya.

Teguh juga mengimbau agar masyarakat, khususnya generasi muda, menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun.

“Narkoba adalah jalan pintas menuju kehancuran. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk waspada, peduli, dan tidak ragu melapor jika melihat gejala penyalahgunaan di lingkungan sekitar,” pungkasnya dilansir dari Humas Polres Wonosobo, Senin, 28 Juli 2025.

Langkah cepat ini menjadi bagian dari komitmen Polres Wonosobo dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkotika.