Tak Perlu Bayar Pajak Lama! Pemprov Jateng Bebaskan Tunggakan dan Denda PKB, Ini Syaratnya

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi
Sumber :
  • Pemprov Jateng

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor kendaraan bermotor yang saat ini memiliki piutang sebesar Rp2,8 triliun. 

Jalan Provinsi Wiradesa-Kajen Senilai Rp33,3 M Diawasi Pemprov Jateng, Progres Memasuki 45 persen

Syarat Mendapatkan Keringanan Pajak 

Agar bisa memanfaatkan program ini, wajib pajak hanya perlu datang ke kantor Samsat terdekat dan membayar PKB untuk tahun berjalan (2025).

Batik Solo Trans Terancam Kehabisan Dana, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Walkot Solo Respati Cari Solusi Gotong Royong

Dengan pembayaran tersebut, maka seluruh tunggakan pajak dan dendanya dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. 

Selain itu, Pemprov Jateng juga telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, hingga Jasa Raharja untuk menyosialisasikan program ini.

Infrastruktur Jadi Fokus, Jalan Provinsi Jateng Dijanjikan Ahmad Luthfi Mantap 94 Persen di Tahun 2025

Bahkan, Jasa Raharja turut mendukung dengan menghapuskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya. 

Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 12 juta objek kendaraan di Jateng, di mana 5 juta unit di antaranya masih memiliki tunggakan pajak.

Halaman Selanjutnya
img_title