Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 Dibuka, Ketahui Persayaratan Umum dan Khususnya
Rabu, 30 Juli 2025 - 15:09 WIB
Sumber :
- Instagram @disdikdki
3. Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
Baca Juga :
Festival Tunas Bahasa Ibu 2025: Ratusan Siswa Banjarnegara Unjuk Kebolehan Berbahasa Jawa
4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.
Sementara itu untuk persyaratan khusus terdiri dari:
Baca Juga :
Peringatan Harhubnas Tahun 2025 di Cilacap, Bupati Cilacap: Kesempatan Berharga Mempererat Kolaborasi
1. Terdaftar dalam DTKS
2. Anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
Baca Juga :
Target Rp 2,5 Miliar, Bupati Sadewo Mencanangkan Bulan Dana PMI Kabupaten Banyumas Tahun 2025
3. Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS.