4 Syarat Umum Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025, Bantuan bagi Peserta Didik Berlanjut
Rabu, 30 Juli 2025 - 20:57 WIB
Sumber :
- beritajakarta.id
Justin Adrian menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah mengusulkan penambahan anggaran sekitar Rp1 triliun.
Baca Juga :
Terungkap! Dana Desa Tahap 1 di Cilacap Tembus Rp 172 Miliar Sudah Cair, Tahap 2 On Going, Ini Rinciannya
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun 2025.
Syarat Umum Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025
Adanya wacana penambahan anggaran tentunya disambut gembira oleh orang tua peserta didik.
Lantas apa yang menjadi syarat umum pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2025?
Dirangkum dari akun Instagram @disdikdki, inilah empat syarat umum pendaftaran KJP Plus 2025:
1. Murid dengan usia 6-21 tahun
Halaman Selanjutnya
2. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta